Metode Penelitian Hukum

Posted on -

Dalam suatu penelitian hukum, tentunya seorang peneliti harus menentukan metode yang akan digunakan untuk menjalankan penelitian tersebut. Kata metode berasal dari Yunani yakni “metodos” atau “meta” dan “hodos”. “Meta” berarti menuju, mengikuti, atau melalui, sedangkan “hodos” adalah uraian ilmiah atau penelitian. Menurut Bakker (1984: 10) Metode ilmiah diartikan sebagai sistem aturan atau cara yang menentukan jalan untuk mencapai pengertian baru pada bidang ilmu pengetahuan tertentu. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang metode penelitian hukum, maka sebaiknya kita mengenal ilmu hukum itu sendiri terlebih dahulu. Menurut Meijers (1903: 15) ilmu hukum merupakan pengolahan atau penggarapan peraturan-peraturan atau asas hukum secara ilmiah semata-mata dengan bantuan logika.

Metode penelitian hukum pada umumnya membagi penelitian atas dua kelompok besar, yaitu metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum empiris. Metode penelitian hukum normatif diartikan sebagai sebuah metode penelitian atas aturan-aturan perundangan baik ditinjau dari sudat hirarki perundang-undangan (vertikal), maupun hubungan harmoni perundang-undangan (horizontal). Penelitian hukum empiris adalah sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Kedua model penelitian hukum tersebut perlu saat ini umum dipahami oleh para penstudi hukum di Indonesia khususnya.

Identifikasi variabel-variabel 4. Penyusunan hipotesa 5. Penentuan sampel 6. Pengumpulan data 7. Pengolahan dan penyajian data 8. Analisa data 9.

Metode penelitian hukum empiris ialah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat. Jadi Penelitian Hukum pada dasarnya merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisisnya, kecuali itu, maka juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut untuk kemudian. Penelitian terhadap asas-asas hukum merupakan penelitian filosofis, karena asas hukum merupakan unsur ideal dari hukum. Penelitian ini bisa dilakukan terhadap bahan hukum primer dan hukum sekunder yang apabila mengandung norma-norma hukum, karena tidak semua perundang-undangan mengandung norma hukum, ada pasal-pasal yang hanya memberikan.

Perkembangan hidup manusia, terjadinya hukum itu mulai dari pribadi manusia yang diberi Tuhan akal pikiran dan perilaku. Code Perilaku yang dilakukan terus menerus oleh perorangan menimbulkan kebiasaan pribadi. Apabila kebiasaan pribadi tersebut ditiru orang lain, maka ia akan juga menjadi kebiasaan orang tersebut. Lambat laun di antara orang yang satu dengan orang yang lain didalam satu kesatuan masyarakat itu pula melaksanakan kebiasaaan. Kemudian apabila seluruh anggota masyarakat melakukan perilaku kebiasaan tadi, maka lambat laun kebiasaan tersebut menjadi adat. Dalam hal ini bila dikaitkan antara hukum adat Bali dan waris ada terkaitan tertentu.

• Gejala hukum harus murni empiris, yaitu fakta sosial • Metide yang digunakan adalah metode ilmu empiris, dan • Bebasa nilai. Implikasi dari perbedaan mendasar antara Ilmu hukum normatif dan ilmu hukum empirik adalah: pertama dari hubungan dasar sikap ilmuwan. Wii u iso.

Penelitian perbandingan hukum jenis ini digunakan oleh peneliti yang menganggap bahwa tidaklah mungkin membandingkan dua atau lebih system hukum dari masyarakat yang berbeda ideology sosial-ekonominya. Oleh karena itu terlebih dahulu diperlukan pendekatan sistemik yang memperhatikan interaksi antara hukum dan kondisi sosial ekonomi setempat.

METODE PENULISAN DAN PENELITIAN HUKUM • Relevansi Meningkatkan dan membangkitkan sifat keingin tahuan Mahasiswa • Tri Dharma Perguruan Tinggi • Pendidikan Proses belajar mengajar dibangku perkuliahan, perpustakaan dan tempat lain yang erat hubungannya dengan proses belajar • Penelitian Ketidak puasan yang telah diperoleh dari proses belajar karena ketidak sinkronnya antara teori dengan apa yang ada dalam kenyataan, dengan cara melakukan penelitian guna mencari dan menemukan jaaban dari persoalan-persoalan yang muncul. • Pengabdian kepada Masyarakat Dari hasil penelitian kita aplikasikan kedalam masyarakat, diantaranya dengan melakukan penyuluhan hokum, dan sebagainya. Tugas ILMU dan PENELITIAN • Deskripsi (menggambarkan) Ilmu dan Penelitian mempunyai tugas untuk menggambarkan secra jelas dan cermat mengenai hal-hal yang dipersoalkan.

Tugas utama BPD diharapkan bisa mengakomodasikan kepentingan masyarakat desa karena keanggotaan BPD dipilih langsung oleh masyarakat desa dan pimpinannya dipilih oleh anggota BPD itu sendiri (Pasal 105 UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.). Fungsi pengawasan BPD meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan keputusan desa. Selain itu dalam UU No. Carsoft software. 22 Tahun 1999 nuansa demokrasi lebih terasa khususnya pertanggungjawaban kepala desa karena kepala desa memberikan pertanggungjawaban kepada BPD. Untuk menjaga keterwakilan anggota BPD sebagai lembaga perwakilan rakyat agar sesuai dengan keadaan rakyat yang sesungguhnya maka diperlukan pemilihan secara periodik, hal ini mengingat sifat dinamika masyarakat yang selalu mengalami perubahan dan masa ke masa. Tujuan diadakannya pemilihan yaitu untuk memilih wakil?wakil rakyat yang duduk dalam lembaga legislatif BPD sebagai lembaga legislatif diharapkan harus representatif sehingga tiap kebijakan yang diambil dapat mencerminkan aspirasi dan kemauan rakyat. Mekanisme pengisian keanggotan BPD sebagai parlemen desa dilaksanakan melalui proses pemilihan.